
Seiring dengan meningkatnya penggunaan mobil listrik, jumlah baterai juga semakin banyak.
Hal ini menimbulkan tantangan baru, terutama terkait masa pakai dan pengelolaan limbah baterai di masa mendatang.
Seperti diketahui, baterai kendaraan listrik memiliki masa hidup atau lifetime yang terbatas.

Setelah mencapai batas penggunaannya, baterai tidak bisa langsung dibuang begitu saja karena tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan yang tepat agar limbah baterai tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
General Manager License and Government Relation PT Mobil Anak Bangsa (MAB), Puryanto, menjelaskan bahwa konsep reuse atau penggunaan kembali menjadi solusi untuk baterai kendaraan listrik. “Second life, untuk baterai mobil, truk, dan bus itu masih bisa digunakan untuk mobil-mobil yang kecepatan rendah, katakanlah untuk mobil golf, dan solar panel,” kata Puryanto dalam diskusi di PEVS 2025, di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut, Puryanto menjelaskan bahwa jika dimanfaatkan secara optimal, masa pakai baterai dalam siklus second life ini bisa mencapai puluhan tahun. “Untuk second life, jika efektif bisa sampai 20 tahun,” katanya.
Artinya, dengan pengelolaan yang tepat, baterai kendaraan listrik tidak hanya lebih ramah lingkungan tetapi juga memberikan nilai guna tambahan sebelum benar-benar didaur ulang atau dibuang.